Kamis, 09 Maret 2017

KAJIAN ISLAM: 7 BAGIAN WAJIB KETIKA SUJUD

7 BAGIAN WAJIB KETIKA SUJUD

 أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk _melaksanakan sujud dengan 7 anggota sujud dan supaya seseorang tidak menahan rambut dan kainnya ketika sujud."  (HR Bukhori 815)

A. Bagaimana tata cara sujud yang benar?
   Tata cara sujud yang benar yaitu 7 anggota tubuh menyentuh lantai (tidak terangkat).
   Bagian apa saja 7 anggota tubuh tersebut ?
  1. Dahi & hidung.
  2. 3. kedua telapak tangan.
  4. 5. kedua lutut.
  6. 7. kedua ujung kaki.
  Perlu diketahui,  Kedua siku diangkat dan tidak menyentuh lantai.

B. Bolehkan Sholat menggunakan alas seperti tikar, karpet, sajadah atau sejenisnya?
Hal itu diperbolehkan. Abu Said Al Khudzri bahwa dia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati beliau tengah shalat diatas tikar yang beliau pergunakan untuk bersujud." (HR Muslim 661)
 Namun harus diperhatikan jangan sampai tempat sujud terdapat banyak ukiran gambar sehingga mengganggu kekhusuan sholat.

C. Bagaimana jika  7 anggota tubuh tersebut sebagian tertutupi kain atau sesuatu yang lain ?
Hal itu diperbolehkan,  seperti memakai kaos kaki, kaos tangan dll.
Adapun untuk dahi ada 2 pendapat ulama :

1. Tidak mengapa,  seperti : Dahi yang tertutupi rambut, jilbab, peci atau sorban.
(Mayoritas ulama mazhab dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah)
Jabir dia berkata : _"Saya melihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat dengan memakai satu kain dengan cara dibalutkan."_ (HR Muslim 518)

2.  Hukumnya makruh, namun tidak perlu mengulangi sujudnya {Rambut,  peci,  sorban & jilbab } (Mazhab Syafi’iyyah)

D. Apa yang dimaksud larangan menahan rambutnya dan kain?
   Yang dimaksud ialah :
1. Dilarang, ketika solat melipat celana bawah atau lengan baju.
2. Dilarang, Ketika hendak sujud, selalu menahan rambutnya yang menjulai.

Allahu a'lam

Semoga bermanfaat

Sumber: Abu Ahwadzi. 

2 komentar: