Selasa, 14 Maret 2017

KAJIAN ISLAMI: HUKUM BERNADZAR (BERJANJI)

HUKUM BERNADZAR (BERJANJI)

َ
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda

"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya."
(HR Bukhori 6696)


1. Apakah arti Nadsar?
Nadzar adalah Berjanji suatu perkara atas dirinya sendiri.
Bagaimana Contohnya?
 Seseorang berkata :
"Bulan depan saya akan berpuasa 7 hari."
Seseorang berkata :
Jika sembuh dari sakit, saya akan bersedekah satu juta.

2. Bagaimana hukum bernadzar?
Beberapa ulama berkata hukumnya mubah (boleh) dan ada yang menghukuminya makruh.
Kenapa hukumnya makruh ?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Nadzar tidak bisa menolak sesuatu, Nadzar hanya  dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)."
(HR Bukhori 6693 & Muslim 1639) 
Oleh karena itu, jika ingin bernadzar tidak mengapa namun sebisa mungkin menghindari untuk bernadzar.

3. Apakah boleh membatalkan nadzar ?
Hukum menunaikan nadzar adalah wajib dipenuhi.
Namun jika ia bernadzar dengan sesuatu yang buruk maka haram untuk melaksanakannya,  seperti yang dijelaskan hadist diatas dan kemudian melaksakan kafarat nadzar.

4. Jika membatalkan nadzar harus membayar kafarat, lalu apakah kaffarat itu?
Kaffarat adalah denda sebagai penutup dosa.
Apa kafarat nadzar ?

Dalam surat Al-maidah ayat 89 dijelaskan untuk memilih salah satu dibawah ini :
1.  memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
2.  memberi pakaian kepada mereka.
3. memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya berpuasa selama tiga hari.
Kebanyakan orang hanya memahami jika batal nadzar langsung berpuasa 3 hari,  itu tidak benar.
Namun Ia harus memilih salah satu terlebih dahulu diantara 3 kaffarat,
jika ia memiliki uang Rp.150.000 maka harus membeli atau memasak makanan 10 bungkus nasi dan lauknya untuk orang miskin. atau jika memiliki uang Rp.200.000 maka belikan 10 baju atau celana kemudian diberikan kepada orang miskin.

Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar